Ada Perubahan Ketika Mengajukan Ulang Pinjaman Di Bank Bri

Kredit BRI - Untuk mempermudah dan Berkembang dalam Urusan Bisnis Usaha Mirkro tidak, Sedikit banyaknya untuk menambah Modal Usaha bagi Kalangam Menengah Ke bawah lebih memilih Kredit Kur (Kredit Usaha Rakayat) Atau Kupedes di Bank BRI. Pasalnya, Suku Bunga lebih Ringan di bandingkan dengan tahun lalu. 

Apakah peraturan baru untuk mengajukan ulang kredit bri, kredit bri kur terbaru, syarat mengajukan ulang pinjaman di bri

Pada tahun 2022 ini, Suku Bunga Pertahun kisaran 2% dari 6 % pertahun sebelumya. Suku bunga BRI tahun 2022 Tentu sangatlah Signifikan untuk para pengusaha Mikro, dan ini sudah di selenggarakan Oleh pemerintah pada tahun 2020 Lalu.


Untuk Anda yang sudah Pernah Kredit di Bank BRI sebelumya perlu di ketahui, Bahwasanya pada Bulan September 2022 ini, ada Peraturan baru terkait mengenai Zonasi Wilayah tempat tinggal nasabah. 


Salah satu contoh Zonasi Wilayah, 

Anda pernah Mengajukan pinjaman/Kredit Bank BRI di Unit Cabang Kecamatan A, sedangkan Alamat domisili Anda di Kecamatan C, dan itu sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumya.


Untuk Tahun-tahun lalu tidak di permasalhkan. Sedangkan September Tahun 2022 ini. Kredit yang semula di Kantor Bri Unit Kecamatan A akan di pindah Ke kantor BRI Unit Kecamatan C sesuai Wilayah atau Domisili Nasabah tersebut.


Hal ini Justru menjadikan Kemudahan bagi Nasabah BRI untuk mengurus Berkas atau dokumen yang dimana setiap saat bermasalah, tidak Jauh-jauh datang ke Kantor BRI Unit sebelumya. 


Jika Anda Sudah pernah Melakukan Kredit/Pinjaman Pada Bank BRI Unit kecamatan Sebelah, Dimana nanti akan "Take Over" Ke Bank BRI Unit Kecamatan Sesuai Domisili Anda sesuai di KTP, Dengan Catatan Pelunasan dan Pengajuan Ulang.


Adapun terkait Zonasi Wilayah Perkreditan Bank BRI, kemungkinan Ada Dua Opsi Pilihan yang di sampaikan Oleh Petugas Bank (Mantri). 

1. Anda akan di minta mengambil Anggunan (Jaminan Bank) dimana sebelumnya telah mengajukan Kredit. Kemudian, Mengajukan ulang ke BRI Unit Domisili Anda. Tentu Proses ini seperti awal Pengajuan Kredit.

2. Semua Berkas dari kantor Bank pertama akan di ambil oleh Petugas Bank Unit Kecamatan Domisili Anda, Tentu sudah Ada kordinasi diantara Nasabah, petugas Bank A dan Bank C. Opsi yang ke dua ini mempermudahkan proses Untuk pengajuan Ulang dan, Anda tidak perlu Mengurus dokumen SKU (Surat Keterangan Usaha).


Baca juga : Atm BNI Penerima PKH Apakah Bisa Di Ambil Atm Bank Lain


Nah itu tadi, penjelasan terkait Perubahan Zona wilayah pengajuan Pinjaman Di Bank BRI. Untuk pemberlakuan Zonasi wilayah nasabah ini sudah di tetapkan Seluruh Kantor BRI seluruh Jawa Tengah. Dan, ini akan terjadi juga di Bank BRI seluruh Indonesia. Karena Bank BRI dalam Naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »