cara regestrasi ulang nomor kartu sim lama dan kartu sim baru, indosat, xl, telkomsel, smartfren, dan tri

tips regestrasi all operator nomor kartu sim baru atau kartu sim lama

Pada bulan Oktober kemarin saya mendapat sms dari KOMINFO ke nomor gsm yang saya pakai, pesan berisi "per 31 oktober 2017, pelanggan wajib regestrasi ulang nomor prabayar dengan validasi  nomor induk kependudukan dan No. kartu keluarga".

Setelah saya mendapat sms tersebut, kebetulan hari itu saya ada acara di kantor diskominfo kota semarang. dan saya pertanyakan pada salah seorang pegawai diskominfo yang bekerja di salah satu kantor tersebut, sms yang di kirim dari kominfo ke semua nomor sim prabayar ternyata memang benar dan akurat. dan saya mendapat info lebih jelas, bahwa komunikasi yang kita gunakan sehari-hari dari semua nomor operator yang kita pakai, ternyata pemegang kendali pertama adalah komenkominfo. tanpa ada pemegang kendali pertama, bagai mana kita bisa berkomunikasi tanpa berhadap muka, ini sungguh luar biasa.

Kementrian komunikasi dan informatika (komenkominfo) sepakat menetapkan peraturan bagi mayarakat Indonesia harus dan di wajibkan melakukan regestrasi ulang bagi pengguna nomor lama maupun baru.

Tujuan regestrasi untuk melengkapi data kepemilikan kartu sim prabayar tersebut adalah merupakan upaya Pemerintah mencegah penyalahguna nomor pelanggan. dalam hal ini, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya warga indonesia.

cara regestrasi ulang nomor prabayar kartu sim lama dan kartu sim baru, indosat, xl, telkomsel, smartfren, dan tri

Bagi pemegang nomor sim prabayar baru maupun lama, wajib melakukan regestrasi dengan format sms yang telah di tentukan.

Informasi regestrasi ulang kami mengumpulkan data regestrasi dari teman-teman yang memakai kartu sim di bawah ini, untuk membantu teman-teman yang merasa kesulitan regestrasi ulang lama maupun baru, dan berikut caranya:

cara regestrasi ulang kartu sim indosat baru atau lama, mentari dan im3

1. kartu baru

NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK kirim sms ke 4444

2. kartu lama

ULANG#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK# kirim sms ke 4444


cara regestrasi ulang kartu sim xl baru dan lama

1. kartu baru

DAFTAR#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK kirik sms ke 4444

2. kartu lama

ULANG#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK# kirim sms ke 4444

cara regestrasi ulang kartu sim telkomsel lama dan baru, simpati dan as

1. kartu lama

ULANG#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK# kirim sms ke 4444

2. kartu baru

REG#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK kirim sms ke 4444

cara regestrasi ulang kartu smartfren lama dan baru

1. kartu baru

NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK kirim sms ke 4444

2. kartu lama

ULANG#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK# kirim sms ke 4444

cara regestrasi kartu sim tri 3 baru atau lama

1. kartu baru

NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK kirim sms ke 4444

2. kartu lama

ULANG#NOMOR.NIK KTP#NOMOR.KK# kirim sms ke 4444

Regestrasi ulang ini, guna memperlengkap data kepemilikan sesuai dengan id kependudukan pemegang kartu prabayar. dan apabila pelanggan tidak regestrasi sesuai yang di sampaikan menteri (menkominfo) saat itu, menjelaskan bahwa pelanggan tidak melakukan regestrasi sesuai nik dan kk, kartu perdana yang aktif kita pakai akan keblokir.

Jika teman-teman merasa kesulitan regestrasi ulang, bisa mengubungi layanan pelanggan kartu prabayar masing-masing dari operator yang di pakai. 

Semoga peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah ini, bisa menciptakan ketentraman dan ke damaian di negeri ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »